LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangkis Hadi Poernomo, ahli sebut penyidik KPK boleh dari mana saja

"Dalam Undang-undang tidak dijelaskan (penyidik, penyelidik, dan penuntut umum) harus berasal dari mana."

2015-05-21 17:40:30
Kasus Pajak Hadi Poernomo
Advertisement

Sidang praperadilan eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/5) ini. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli pertama didatangkan KPK adalah perancang peraturan perundang-undangan Anaka Agung Oka Mahendra. Dalam kesaksiannya, Oka menjelaskan beberapa yang dipermasalahkan oleh Hadi Poernomo terkait proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dijelaskan dalam pasal 39 Undang-Undang KPK, serta terkait penyidik, penyelidik, dan penuntut umum yang dijelaskan dalam pasal 43 dan 45 Undang-Undang KPK.

"Dalam UU tidak dijelaskan (penyidik, penyelidik, dan penuntut umum) harus berasal dari mana. Jika dari kepolisian atau kejaksaan harus diberhentikan sementara. Agar supaya sepenuhnya ada di bawah koordinasi KPK," kata oka di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (21/5).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi ini, pihak KPK mengadirkan 7 saksi ahli. Selain Oka, di antaranya ada 5 saksi ahli dan 3 saksi fakta.

Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.