LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangkapan ikan sepi, nelayan asal Banyuwangi nyambi jual pil koplo

Tangkapan ikan sepi, nelayan asal Banyuwangi nyambi jual pil koplo. Upaya penyelundupan itu digagalkan saat bus CWM bernomor polisi P 7029 IZ melintas di Pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Bus itu dikemudikan Yulianto (52) warga Bondowoso.

2017-03-21 22:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas Polsek Gilimanuk menggagalkan penyelundupan ribuan pil koplo. Barang haram itu dikemas dalam paket itu dikirim melalui jasa bus AKAP dari Rogojampi dengan tujuan Ubung, Denpasar.

Upaya penyelundupan itu digagalkan saat bus CWM bernomor polisi P 7029 IZ melintas di Pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Bus itu dikemudikan Yulianto (52) warga Bondowoso.

"Lantaran paket tersebut mencurigakan, anggota Reskrim Polsek Gilimanuk dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan membuntuti hingga di terminal Ubung," kata Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, kepada wartawan, Selasa (21/3).

Saat bus tiba di terminal Ubung, paket tersebut diambil seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Nur Hidayat alias Gofur (30) asal Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Advertisement

"Saat itu juga penerima paket tersebut berikut pengemudi bus dan kendaraan bus dibawa ke Mapolsek Gilimanuk untuk diperiksa," jelas Djoni.

Dalam paket tersebut ditemukan sobekan-sobekan kain warna-warni, namun di tengah-tenah kain itu ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi ribuan pil warna putih bertuliskan huruf "F" yang diduga pil koplo.

"Jumlah masing-masing bungkus berbeda, namun totalnya berjumlah 3.186 butir," imbuh Kapolres.

Kemudian Gofur sebagai penerima paket yang tinggal sementara di Imam Bonjol, Denpasar diancam dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP.

Sementara pelaku yang mengaku bekerja sebagai nelayan tersebut, nekad menjual pil koplo seharga Rp 25 ribu per butir lantaran lama tidak bisa melaut karena sedang paceklik ikan.

Dia mengaku sudah tiga kali menerima paket tersebut, namun pengiriman yang terakhir berhasil diamankan petugas.

Sedangkan pengiriman pertama dan kedua yang jumlahnya mencapai 4.000 butir berhasil lolos dan habis terjual paling lama 15 hari.

Advertisement

Baca juga:
Bawa 4 ons ganja di kaos kaki, Rahmat ditangkap di Kualanamu
Agus-Endang sembunyikan narkoba di bawah laci TV dan sumur
Transaksi narkoba di salon, pengedar sembunyikan sabu di kotak susu
Polisi Bali gagalkan penyelundupan narkoba gunakan jasa bus AKAP
Menteri Khofifah: Orang tua tak boleh cuek akan metamorfosis narkoba
Penemuan ladang opium di wilayah pegunungan Meksiko
8 Petani komplotan jaringan narkoba di Makassar dibekuk petugas

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.