Tangkap kurir sabu, BNN Kaltim sita senpi dan CCTV di rumah bandar
Penangkapan dilakukan Kamis (19/10) siang lalu, sekira pukul 13.00 Wita. Petugas mengendus peredaran narkoba di Desa Purwa Jaya, setelah sebelumnya warga melapor resah dengan peredaran narkoba di desanya.
Petugas BNN Kalimantan Timur menangkap terduga kurir sabu, Mushid (40), warga Desa Purwa Jaya kawasan poros KM 10 Samarinda-Balikpapan, Kutai Kartanegara. Usai menangkap Mushid, petugas menggeledah rumah bandar yang berhasil kabur. Meski begitu, petugas menemukan senpi dan CCTV.
Penangkapan dilakukan Kamis (19/10) siang lalu, sekira pukul 13.00 Wita. Petugas mengendus peredaran narkoba di Desa Purwa Jaya, setelah sebelumnya warga melapor resah dengan peredaran narkoba di desanya.
Penyelidikan mengarah kepada kurir, Mushid, yang tak lain adalah warga desa setempat. Petugas menyergapnya di jalan, usai membeli sabu, dari seorang terduga bandar, yang juga warga desa.
"Kita tangkap terduga kurir ini di jalan. Kita geledah, ditemukan sabu seberat 3,45 gram, yang dikemas dalam 10 bungkus kecil, dan disimpan di dalam kotak rokok," kata Kasi Intel BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol I Made Sujana, Senin (23/10).
Saat diinterogasi, Mushid mengaku baru saja membeli sabu dari seorang bandar, yang berada tidak jauh dari rumahnya, juga warga desa setempat.
"Tim bergerak cepat, menuju ke rumah bandar itu. Tapi yang bersangkutan berhasil kabur. Geraknya memang cepat sekali," ujar Made.
"Di rumahnya, dipasang kawat berduri. Juga kita temukan kamera pengintai CCTV. Kita geledah, kita temukan di dalamnya ada senpi. Semua barang bukti itu kita bawa ke ke kantor," tambahnya.
Lantaran berhasil kabur, BNNP Kalimantan Timur memasukkan nama terduga bandar itu, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sampai sekarang, terduga bandar ini masih kita cari," terang Made.
Selain menyita sabu dari Mushid, petugas BNN juga menyita antara lain, 1 bungkus kotak rokok tempat penyimpan sabu, telepon selular, serta uang Rp 550 ribu. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika.
"Pasalnya, 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 ya," demikian Made.