Tangkap Ikan Pakai Pukat Gerandong, 3 Kapal Nelayan Diamankan Polres Batubara
Tiga unit kapal nelayan berikut awaknya ditangkap petugas Polres Batubara. Mereka kedapatan menggunakan pukat grandong yang dilarang pemerintah.
Tiga unit kapal nelayan berikut awaknya ditangkap petugas Polres Batubara. Mereka kedapatan menggunakan pukat gerandong yang dilarang pemerintah.
Penangkapan ketiga kapal berawal dari keluhan nelayan kepada Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang yang sedang melaksanakan apel gabungan di Pelabuhan Tanjung Tiram. Mereka mengeluhkan maraknya kapal yang menggunakan pukat grandong di perairan itu.
Mendengar keluhan itu, Robin langsung memimpin anak buahnya, bersama personel TNI AL dan aparat pemerintah setempat melakukan pengecekan. Sekitar 1,5 mil memutari perairan Tanjung Tiram, tim gabungan melihat 3 pukat gerandong tengah dioperasikan.
"Ternyata benar ada 3 kapal pukat gerandong sedang melakukan penangkapan ikan di zona terlarang, sehingga kita langsung mengamankan ketiga kapal," ucap Robin saat dikonfirmasi Senin (17/12).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 7 awak kapal. Mereka juga menyita alat tangkap dan ikan hasil tangkapan.
Saat ini ketujuh nelayan diproses di Polres Batubara. Mereka masih menjalani pemeriksaan di sana.
Robin menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada ketiga kapal ini. Mereka akan terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal dengan alat tangkap ilegal, seperti pukat gerandong, pukat harimau dan lainnya.
Baca juga:
Anies Ingin Pembangunan Tanggul Pantai Tak Ganggu Aktivitas Nelayan
Cuaca Buruk, Tangkapan Ikan Nelayan Muara Baru Menurun
Memasuki Musim Hujan, Produksi Ikan Asin Menurun
Perahu Terbalik saat Cari Lobster, 2 Nelayan DIY Berhasil Diselamatkan
Ironis, Indonesia Negara Maritim dan Tanah Subur Tapi Nelayan & Petaninya Miskin