Tangkal Radikalisme, Polisi Minta Warga Laporkan Hal Mencurigakan
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengajak masyarakat untuk dapat memperkuat pemahaman mengenai bahaya radikalisme dan terorisme. Sebelumnya, Densus 88 antiteror telah menangkap tujuh orang terduga teroris di Lampung, yakni SU (61), SK (59) DRS (47), NA (42) S (47), F (37) dan AA (42).
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengajak masyarakat untuk dapat memperkuat pemahaman mengenai bahaya radikalisme dan terorisme. Sebelumnya, Densus 88 antiteror telah menangkap tujuh orang terduga teroris di Lampung, yakni SU (61), SK (59) DRS (47), NA (42) S (47), F (37) dan AA (42).
Kabid humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, apabila adanya gerak gerik masyarakat yang mencurigakan untuk segera dilaporkan ke perangkat RT, Lurah ataupun Pamong setempat.
"Kita harap lapor jika ada masyarakat yang mencurigakan, kemudian ada tamu sampai melebihi batas perlu lapor RT setempat," kata Pandra dalam keterangannya, Minggu (7/11).
Menurutnya, masyarakat dengan ketidakstabilan emosi kerap dimanfaatkan untuk dimasukkan ideologi radikalisme. Oleh karena itu, pemahaman sejak dini tentang bahaya radikalisme perlu ditanamkan.
Karena, pemahaman itu pertama kali disebut Pandra berasal dari lingkungan keluarga dan kemudian lingkungan pendidikan yaitu sekolah dan sosialisasi di tengah masyarakat.
"Jangan sampai anggota keluarga ini ikut kegiatan yang mengarah pada kejahatan termasuk terorisme. Peran pendidikan dari keluarga oleh orangtua, ayah dan ibu ini pertahanan yang utama," sebutnya.
Baca juga:
Wapres Bicara Mudarat Kemajuan Teknologi Menyebarkan Paham Bertentangan Pancasila
Anak Korban NII 90 Persen Kembali Ikrar Setia NKRI
BNPT Ajak Generasi Muda Berani Berani Suarakan Antiradikalisme
Kemhan Kuatkan Nilai Kebangsaan Warga Bima untuk Tangkal Radikalisme
Menag Yaqut: Tidak Ada Radikalisme di Pesantren
Kementerian PPPA Beri Pendampingan Puluhan Anak di Garut Dibaiat Masuk NII