LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggung jawab moral, alasan KPU larang mantan Napi korupsi jadi Caleg

Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Nur Syarifah mengungkap, ada tanggung jawab moral, masuknya aturan larangan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, hanya satu tujuan KPU dalam aturan ini yaitu memberikan yang terbaik pada publik.

2018-04-20 01:27:00
Pemilu 2019
Advertisement

Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Nur Syarifah mengungkap, ada tanggung jawab moral, masuknya aturan larangan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, hanya satu tujuan KPU dalam aturan ini yaitu memberikan yang terbaik pada publik.

"KPU punya tanggung jawab moral di situ, kewajiban dan hak perlu dijaga dan kita mengutamakan hak publik mendapatkan pemimpin bersih dan mendapatkan panutan," kata Nur dalam diskusi bertema Ganti Wakil Rakyat 2019 yang dihelat oleh Vox Point di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Nur menilai, pengusungan anggota legislatif saat ini kuncinya ada di partai politik itu sendiri. Rekrutmen internal partai harus diperketat dengan tujuan mencari kader terbaik.

Advertisement

"Jadi kami dari KPU akan terus berusaha memasukkan norma-norma ini untuk melindungi hak-hak publik tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, aturan larangan tersebut tengah dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU). Hal itu menuai polemik lantaran dinilai bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015.

Menyiasati hal tersebut, KPU pun memiliki dua opsi alternatif, Pertama; sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

Advertisement

Kedua; adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg harus bersih.

"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.

Reporter: Mohammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Politisi PDIP sebut Puan Maharani masuk prioritas cawapres Jokowi
Gerindra yakin Jokowi bakal ditinggalkan partai koalisi
Profil Sam Aliano di dunia politik, pengusaha kaya dan beli lukisan 7 Presiden RI
Panglima: Netralitas di tubuh TNI-Polri harga mati!
Wantimpres bantah Jokowi titipkan urusan Pilpres ke Luhut dan Wiranto
Fahri Hamzah: Pak SBY tidak akan mau berada di pihak yang kalah
Soal cawapres, hubungan emosional Prabowo dengan Anis Matta atau Aher baik

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.