LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggapi Sujiwo Tejo, PDIP Minta Etika Gibran-Bobby Maju Pilkada Tak Perlu Didebat

Namun, menurut Andreas, jika bicara mengenai etika seharusnya tak perlu didebatkan kembali. Karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan larangan mengenai politik dinasti.

2020-08-31 11:29:30
PDIP
Advertisement

Seniman Sujiwo Tejo meminta Presiden Joko Widodo agar anak dan menantunya mundur dari Pilkada 2020. Pesan itu ia sampaikan ketika bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan sebagai usulan, sah-sah saja. Namun, keputusan mengusung Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution sudah selesai.

"Ya bagaimana, sudah diputuskan. Tetapi sebagai usulan sah-sah saja. Dan karena ini usulan sifatnya lebih khusus kepada Jokowi, saya kira lebih pas Jokowi yang menjawab, kalau memang mau dijawab," ujar Andreas kepada wartawan, Senin (31/8).

Advertisement

Namun, menurut Andreas, jika bicara mengenai etika seharusnya tak perlu didebatkan kembali. Karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan larangan mengenai politik dinasti.

Larangan tersebut pernah diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r. Isinya, melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan calon kepala daerah inkumben. Konflik kepentingan yang dimaksud adalah calon memiliki hubungan darah, ipar dan menantu dengan pemimpin daerah.

"DPR sudah pernah mengkodifikasi persoalan ini dalam UU Pilkada, bahwa mereka yang mempunyai hubungan keluarga satu tingkat baik secara vertikal maupun horizontal tidak diperbolehkan untuk menjadi calon pilkada, namun pasal tersebut dibatalkan oleh MK," kata Andreas.

Advertisement

MK Batalkan Pasal Politik Dinasti

Namun, pada 2015, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi beralasan pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara.

Andreas menilai pasal yang dibatalkan itu memuat pertimbangan etika seperti dikemukakan Sujiwo Tejo. Namun, Mahkamah Konstitusi memiliki argumentasi mengenai hak warga negara.

"Oleh karena itu, ketika sebuah diskursus etika sudah ditetapkan menjadi norma, seharusnya diskusi etika tersebut sudah selesai," kata dia.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.