LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggapan PT Bhakti Investama terkait penggeledahan KPK

PT Bakti Investama menolak keras perusahaannya terkait dengan penyuapan yang dilakukan James Gunarjo.

2012-06-09 10:33:54
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bhakti Investama di lantai 5 MNC Tower, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin. Head of Investor Relations & Corporate Secretary PT Bakti Investama, Robert Satrya menolak keras perusahaannya terkait dengan penyuapan yang dilakukan James Gunarjo. James disebut bukanlah karyawan Bhakti Investama.

"Tidak ada itu," ujar Robert saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (9/6).

Robert mengatakan, sejak kemarin dia tidak berada di kantor MNC. Dia mengaku tidak mengetahui tujuan dan aktivitas KPK di kantornya.

"Kemarin seharian saya tidak di kantor, tolong jangan terlalu ditekan," ujarnya sambil menutup telepon.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus suap pegawai pajak Sidoarjo Selatan, Tommy Hendratno. Selain menggeledah Kantor Bhakti Investama di MNC Tower, KPK juga menggeledah rumah James Gunarjo di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB tim KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Salah satu dari tiga yang ditangkap tersebut adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno.

Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 200 juta. Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud disebut-sebut PT Bhakti Investama Tbk.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.