LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggapan MKD Soal Laporan Guspardi Gaus Tolak Isolasi usai dari Luar Negeri

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, sudah mendapat informasi terkait laporan itu. Hanya saja MKD belum bisa mempelajari substansi laporan karena saat ini tengah lockdown karena empat staf MKD dinyatakan positif Covid-19.

2021-07-02 14:52:04
Partai Amanat Nasional
Advertisement

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Laporan itu terkait peristiwa Guspardi yang menolak karantina setelah kembali dari luar negeri.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, sudah mendapat informasi terkait laporan itu. Hanya saja MKD belum bisa mempelajari substansi laporan karena saat ini tengah lockdown karena empat staf MKD dinyatakan positif Covid-19.

"Kami mendapat info adanya penyampaian laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Saudara Guspardi Gaus. Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat staff MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/7).

Advertisement

MKD belum bisa melanjutkan laporan itu karena menunggu aturan teknis PPKM Darurat di DPR. MKD menunggu bagaimana protokol pelaksanaan tugas jika ada laporan masuk.

"Karena ada ketetapan WFH 100%, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," ujar Habiburokhman.

Mengenai masalah Guspardi, Habiburokhman menuturkan, PAN melalui Ketua Fraksi sekaligus Wakil Ketua MKD Saleh Daulay sudah menegur anggota Komisi II DPR RI itu.

Advertisement

Habiburokhman menilai, situasinya agak rumit. Sebab, Guspardi menjalankan tanggungjawab dewan untuk mengejar pengesahan RUU Otsus Papua di Pansus. Sementara, mekanisme rapat di DPR belum merespon situasi pandemi yang memburuk sejak awal Juni.

"Situasinya memang agak rumit, di satu sisi Saudaraku Guspardi Gaus sangat berkomitmen menjalankan tanggung-jawab kedewanannya karena Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus," ujar politikus Gerindra ini.

"Sementara di sisi lain mekanisme rapat yang ada saat ini belum bisa merespon situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni kemarin. Aturan saat ini rapat di DPR dilakukan secara hybrid yakni hadir fisik 25% dan virtual 75%, belum bisa sepenuhnya virtual," ucapnya.

Diberitakan, anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait peristiwa Guspardi langsung menghadiri rapat di Kompleks Parlemen tanpa menjalani isolasi setelah kembali dari luar negeri.

Laporan itu dimasukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).

Baca juga:
Tolak Karantina Setelah Kembali dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Dilaporkan ke MKD
PAN Tegur Keras Guspardi Gaus yang Tolak Isolasi Setelah Kembali dari Luar Negeri
Tolak Isolasi Usai dari Luar Negeri, Politikus PAN Bikin Heboh Rapat DPR
PAN Soal Perusahaan AS Rayu RI Pakai Ivermectin: Kalau Ampuh, Tidak Masalah
PAN Lirik Erick Thohir Jadi Capres 2024: Dia Tokoh Potensial Pemimpin Nasional

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.