LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangani sengketa pilkada, MA hadapi kendala geografis

Berdasarkan Perppu, pengadilan pilkada hanya dibentuk di 10 daerah saja.

2014-12-29 14:41:28
Pilkada
Advertisement

Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum juga disetujui oleh DPR, kewenangan untuk menangani sengketa resmi berpindah dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, MA menyatakan tengah melakukan persiapan.

Meski demikian, MA juga masih menghadapi kendala berupa geografis. Jika mengikuti kaidah dalam perppu, pengadilan khusus pilkada hanya dibentuk sebanyak 10 unit untuk keseluruhan daerah di Indonesia, sementara tidak semua daerah mudah dijangkau.

"Kita kan ada faktor geografis terhadap pelaksanaan persidangan di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin (29/12).

Ridwan mengatakan faktor geografis bisa menjadi penghambat pelaksanaan penanganan sengketa. Padahal, dalam perkara sengketa pilkada mensyaratkan adanya penanganan sengketa secara cepat untuk mencegah adanya kekosongan pemerintahan.

Atas hal itu, menurut Ridwan, MA tengah memikirkan bagaimana mengatasi persoalan ini. Namun demikian, secara keseluruhan pihaknya menyatakan siap menangani perkara sengketa pilkada.

"Kita sudah biasa menyidangkan sengketa pilkada, untuk pengetahuan hakimnya sudah cukup, karena memang sudah pernah kita lakukan. Tapi memang untuk sekarang tempatnya terbatas," katanya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.