LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangani masalah pelanggaran HAM di Aceh, 7 Komisioner KKR dilantik

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah resmi melantik tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Senin (24/10) di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketujuh komisioner KKR Aceh yang diambil sumpah itu adalah Afidal Darni menjabat sebagai ketua dan Muhammad MTA sebagai wakil.

2016-10-24 20:11:59
Aceh
Advertisement

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah resmi melantik tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Senin (24/10) di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketujuh komisioner KKR Aceh yang diambil sumpah itu adalah Afidal Darni menjabat sebagai ketua dan Muhammad MTA sebagai wakil.

Sedangkan anggota masing-masing adalah Mastur Yahya, Fajran Zain, Fuadi, Evi Nartizain dan Ainal mardhiah. "Ini sudah kita lantik, komisioner ini, mereka nanti akan mengerjakan tugas seperti yang telah dicantumkan menurut perjanjian kedua belah pihak, waktu itu perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005 lalu," kata Zaini.

Zaini berharap, dengan adanya lembaga KKR, pelbagai persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi masa konflik di Aceh dulu bisa diselesaikan sebaik-sebaiknya.

"Ini lembaga independen dan amanah dari MoU Helsinki dulu. Setelah melakukan pengungkapan, nantinya bisa dilakukan rekonsiliasi, reparasi, rehabilitasi dan juga kompensasi," tukasnya.

Menurut Zaini, lembaga KKR ini tidak hanya memeriksa dugaan terjadi pelanggaran HAM pada institusi TNI dan Polri. Lembaga KKR juga akan menyasar pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertikai masa itu.

"Bukan hanya pihak TNI/Polri saja, tetapi juga dari pihak GAM juga diperiksa, bukan mengkambinghitamkan satu golongan, semua terlibat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KKR Aceh, Afridal Darni usai pengambilan sumpah mengatakan, setelah dilantik, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pihak. Seperti pihak institusi TNI/Polri, Depertemen Dalam Negeri, Kemenkumham dan para pihak lainnya.

“Selama ini memang ada kita lakukan sosialisasi secara informal, sekarang sudah bisa kita melakukannya secara formal dengan para pihak,” ungkap Afridal Darni.

Menyangkut dengan periode yang diamanahkan dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Kewenangan melakukan pengungkapan sejak tahun 1976 hingga 2005. “Jika itu bisa kita selesaikan dalam periode kita, maka mulai kita periksa sebelum 1976, setelah Indonesia merdeka banhkan sebelum. Itu kalau periode sekarang selesai kita ungkapkan selama periode pertama KKR selama 5 tahun,” ungkapnya.

Adapun langkah yang akan ditempuh pertama paska melakukan sosialisasi. Afridal Darni mengaku akan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terlebih dahulu.

Baik data dan informasi itu dari pihak NGO,pemerintah daerah, wartawan maupun korban dan saksi-saksi yang masih ada.”Kita akan bertemu juga dengan korban, saksi dan kita akan verifikasi ulang nantinya,” jelasnya.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.