LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangani kasus sengketa pilkada, MK tolak diawasi KY

Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh lembaganya tak perlu diawasi oleh pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial (KY). Meskipun dua kali hakim MA, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

2017-02-23 23:53:06
Sengketa Pilkada
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh lembaganya tak perlu diawasi oleh pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial (KY). Meskipun dua kali hakim MA, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Hal tersebut juga berlaku dalam penanganan kasus sengketa Pilkada tahun 2017. Ketua MK Arief Hidayat beralasan, rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang turut menyeret kedua hakimnya, bukanlah kelemahan sistem pengawasan internal.

Arief mengatakan, MK di dalam konstitusi tidak terkait dengan KY. Ia juga menilai lembaga peradilan prinsipnya harus dijaga dan bukan diawasi.

"Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan istilah pengawasan. Lembaga peradlilan tidak perlu diawasi tapi dijaga. MK tidak ada keterkaitannya di dalam konstitusi dengan Komisi Yudisial seperti tertuang di dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945," kata Arief kepada wartawan disela menghadiri pengukuhan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Kamis (23/2).

Dia menjelaskan, di dalam pasal 24 UUD 1945 mengatur kekuasaan kehakiman yang menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan dua lembaga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dan di Pasal 24 b mengatur tentang lembaga suporting atau yang menjaga hakim-hakim Mahkamah Agung, sedangkan Mk berada di pasal 24 c.

"Kalau Komisi Yudisial ikut menjaga MK, seharusnya berada di Pasal 24 c. Tetapi pada pasal tersebut tidak menyebutkan adanya KY yang ikut menjaga MK. Dan jika suatu saat ada sengekta antara KY dengan lembaga lain MK tidak ada yang akan bisa menyelesaikan, karena MK posisinya diawasi KY," tandasnya.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.