LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara. Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

2019-03-25 21:18:41
Gubernur Aceh ditangkap KPK
Advertisement

Orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Menjatuhkan 6 tahun dikurangi denda Rp 500jt. subsidar 6bulan," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Saiful dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUH

Tidak hanya Teuku, atasnya pun Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan terbukti melakukan tindakan korupsi ," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Advertisement

Tidak hanya itu, Irwandi juga dicabut hak politiknya 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana. Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan Irwandi itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan meringankan yaitu terbukti membuat perdamaian di Aceh.

dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Gubernur Aceh nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara
Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu Irwandi
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Simak Keterangan Saksi Meringankan
Saksi Akui Transfer Rp 150 Juta ke Irwandi Yusuf Atas Permintaan Steffy Burase
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang Lanjutan
Eks Bupati Bener Meriah Ungkap Keuntungan Dekat Ajudan Gubernur Aceh Irwandi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.