LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanam pohon ganja di ember bekas, tiga bersaudara dibekuk polisi

Para tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

2016-08-09 12:33:49
Ganja
Advertisement

Ulah tiga bersaudara pecandu narkoba jenis ganja ini akhirnya berakhir di bui Polresta Denpasar, Bali. SR (27), FP (36) dan RF (27) bahkan menanam pohon ganja di ember bekas yang dirawat di balkon rumah.

"Ketiga orang ini masih satu saudara. Awalnya kami menggeledah rumah tersangka SR namun di sana tidak menemukan barang bukti,"kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Polresta Denpasar, Selasa (9/8).

Saat menggeledah diketahui saudaranya RF terlihat mencurigakan. Begitu didalami ternyata barang bukti berupa pohon ganja telah dipindahkan di balkon rumahnya.

Setelah digeledah ternyata ditemukan tiga buah pohon ganja dalam satu pot. "Kami tidak berhenti di situ saja, kita juga mengamankan satu paket ganja dari dalam lemari tersangka," ujarnya.

Tanaman ganja ini sudah berumur dua bulan. Tanaman tersebut dikatakan tersangka didapat dari rekannya yang berlibur ke Bali dan kebetulan menginap di rumah tersangka Jalan Kertadalem, Sidakarya, Denpasar.

"Para tersangka ini mengaku mereka iseng memelihara pohon tersebut. Bahkan mereka juga mengakui kalau pemakai ganja," jelas Ganefo.

Saat ini barang bukti yang diamankan ada tiga pohon ganja, dan 3,54 gram ganja. Para tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga:
Transaksi ganja di Taman Sekartaji, Arizal diringkus polisi
Hendak kirim ganja 4 kg, tiga orang dibekuk BNN di atas KM Dobonsolo
Patroli kebakaran hutan, TNI temukan ladang & 200 kg ganja kering
54 Paket ganja kering siap edar digagalkan polisi di Pekanbaru
3 Kurir 30 kg ganja asal Aceh diringkus, 1 pelaku masih SMA

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.