Tambang liar di Bogor rusak jalan, Jabar usulkan bangun jalur khusus
Bukan hanya jalan rusak, tapi juga membuat daerah kawasan pertambangan menjadi terisolir dan tumbuh lamban.
Minimnya pengawasan terhadap menjamurnya perusahaan tambang galian tipe C (tanah merah, pasir dan batu) tak berizin alias ilegal di wilayah Bogor bagian Barat (Parung Panjang, Rumpin, Gunung Sindur), membuat puluhan kilometer jalan di Kabupaten Bogor mengalami kerusakan. Sehingga warga sekitar mengeluhkan keberadaan tambang ilegal tersebut dan meminta pemerintah serius menganggapinya.
Pasalnya, bukan hanya jalan rusak, tapi dari segi ekonomi membuat daerah kawasan pertambangan menjadi terisolir dan pertumbuhannya menjadi lambat. Padahal, daerah tersebut sangat dekat dengan DKI Jakarta dan Banten.
"Kita sudah berupaya menertibkan galian-galian liar tipe C itu, tapi tidak bisa. Maka dari itu, kita bersama Pemkab Bogor terus berusaha meminimalisir dampak dari keberadaan tambang-tambang galian C itu, dengan membatasi jam operasi dan membuat portal. Tapi tetap tidak efektif," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudrana di syukuran SMP Bantarjati, sekolah binaan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) yang telah meraih Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional, di Bogor, Kamis (04/01).
Maka dari itu pihaknya akan terus koordinasi dengan tiga Pemprov (Jawa Barat, Banten dan DKI) yang berkepentingan terhadap keluhan masyarakat Kabupaten Bogor, akibat maraknya galian C. Dia menambahkan, sebetulnya permasalahan ini terjadi bukan hanya saat terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara lain soal kewenangan pengelolaan energi sumber daya mineral atau pertambangan seluruhnya di tarik ke Pemprov. Sehingga pengawasan terhadap galian C menjadi longgar.
"Ini masalah sudah lintas pemerintah provinsi dan tiga kepolisian daerah. Belum lama ini kita sudah membentuk tim, hasilnya yakni soal mengantisipasi terjadinya kerusakan dan kemacetan di jalan raya yang dilintasi ratusan truk pengangkut galian C itu," jelasnya.
Dengan jumlah lokasi penambangan galian tipe C yang terus menjamur, menurutnya tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau penutupan secara paksa sangat tidak memungkinkan.
"Sekarang solusinya yang lebih rasional adalah di wilayah Parung Panjang dan Rumpin, lokasi paling banyak galian C (perbatasan Kabupaten Bogor dengan Banten dan DKI), adalah membangun jalan khusus dan jalur kereta," katanya.
Namun menurutnya, yang sangat memungkinkan adalah membangun jalur khusus pertambangan galian tipe C di wilayah Bogor bagian Barat itu.
"Ya sekarang yang sangat memungkinkan dan bisa mengatasi kerusakan jalan atau menimbulkan kemacetan, adalah membangun jalan khusus tambang truk-truk pengangkut hasil galian C," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengaku sejak keluarnya UU baru terkait seluruh kewenangan diambil alih oleh provinsi, diantaranya soal izin tambang atau eksplorasi tambang tanah, pasir dan batu membuat semakin maraknya perusahaan ilegal yang melakukan penambangan.
"Ini semua karena pengawasannya menjadi lemah. Kan mereka ada di Bandung (Pemprov Jabar) sementara, yang mengetahui di lapangan seperti apa itu ya Pemkab Bogor," lanjutnya.
Doa menuturkan akibat aktivitas maraknya galian tipe C yang ilegal, membuat Pemkab Bogor mengalami kerugian Rp 100 miliar setiap tahunnya.
"Itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun kebelakang. Dan besar kemungkinan kerugian akan terus melejit pada tahun-tahun mendatang. Karena jika tidak segera ada solusi, selain kerusakan lingkungan sumber daya yang ada bisa cepat habis," jelasnya.(mdk/cob)