LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak tonton keseluruhan video Ahok, MUI sebut satu kalimat saja cukup

Dalam kesaksiannya di depan hakim, Maruf Amin mengaku tidak melihat secara langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Maruf Amin mengatakan, keempat komisi bentukan MUI tidak perlu menonton dan membahas keseluruhan video, cukup satu kalimat untuk menyampaikan sikap.

2017-01-31 11:55:58
Sidang Ahok
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua MUI Maruf Amin sebagai saksi sidang ke delapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dalam kesaksiannya di depan hakim, Maruf Amin mengaku tidak melihat secara langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51.

Vide tersebut dikaji oleh tim yang dibentuk MUI. Tim itu terdiri dari empat komisi yakni komisi fatwa, pengkajian, perundangan dan informasi komunikasi. "Saya hanya lihat tulisan. Yang lihat video itu tim (komisi)," ujar Maruf Amin.

Advertisement

MUI juga tidak menemui Ahok terkait ucapannya dalam video pidato di kepulauan Seribu. MUI juga tidak fokus membahas isi kandungan ataupun tafsir saja, melainkan pada satu kalimat yang diucapkan Ahok yang menyebut 'dibohongi pakai surat Al-Maidah 51'.

"Kami tidak membahas kandungan isi dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapan terdakwa,' tegasnya.

Di hadapan majelis hakim, Maruf Amin menambahkan, keempat komisi tidak perlu menonton dan membahas keseluruhan video. Alasannya, tim kajian fokus pada pernyataan AHok yang menyinggung SUrat Al Maidah.

Advertisement

"Satu kalimat saja. Tidak ada masalah yang perlu pembahasan dari keseluruhan video. Kesimpulannya bahwa terdakwa Al-quran sebagai alat untuk kebohongan dan itu merupakan itu penghinaan," pungkasnya.

Baca juga:
Sidang Ahok ke-8, JPU hadirkan komisioner KPU jadi saksi
Kuasa hukum Ahok desak saksi Ibnu Baskoro harus dipanggil paksa
Kesaksian Ketua MUI di sidang ke-8 Ahok
Di depan hakim, Ketua MUI tegaskan pernyataan Ahok menghina Islam
Dua kali Ahok dibikin naik pitam saksi JPU

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.