LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung

Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung. Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan, penambahan aturan tentang pemanggilan paksa di revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak terkait dengan Pansus.

2018-02-09 15:17:28
UU MD3
Advertisement

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan, penambahan aturan tentang pemanggilan paksa di revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak terkait dengan Pansus.

Menurutnya, tambahan aturan ini imbas dari pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal hukum acara pemanggilan paksa di UU MD3 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Jadi tidak ada kaitannya (dengan Pansus Angket KPK). Itu cuma menegaskan saja, kemarin dalam rapat kita bersama Kepolisian, alasan mereka belum diatur hukum acaranya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).

Advertisement

Pansus Angket pernah dua kali memanggil KPK untuk diminta konfirmasi terhadap hasil temuan pelanggaran kinerja. KPK selalu mangkir dengan berdalih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal angket.

Kapolri merasa bingung ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK yang mangkir memenuhi undangan rapat. Akhirnya, Kapolri menolak permintaan memanggil paksa KPK karena merasa tak ada aturan baku soal pihak yang masuk dalam proses politik di Pansus bisa dijemput paksa polisi.

"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," katanya.

Advertisement

Dalam pasal 73 ayat 4 diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian jika seorang yang dipanggil DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, tidak hadir tiga kali berturut-turut.

Dalam revisi UU MD3, Pasal 73 mengalami penambahan dua ayat. Pada ayat 5 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR.

Sementara ayat 6 dan 7, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.

Masinton mengatakan, ketentuan penyanderan itu dilakukan jika seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan dari DPR dalam rangka tugas pelaksaaan. Bentuk penyanderaan akan diserahkan kepada kepolisian.

"Ya kayak ditahan sementara lah," ungkapnya.

Politikus PDIP ini menambahkan, pihaknya tak mempersoalkan jika penambahan aturan soal pemanggilan paksa dianggap pasal otoriter yang bersifat represif. Dia juga mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan ketentuan itu dan menggugatnya ke MK.

"Kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," tandas dia.

Baca juga:
Masinton sebut KPK wajib laksanakan seluruh rekomendasi pansus angket
'Semakin kuat dugaan lobi politik Arief Hidayat'
ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPR
MK dinilai tak konsisten nyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa diangket DPR
KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.