LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Utang Ditagih, Pria di Karo Bunuh Mahasiswi

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi, Aydilla Safitri beru Surbakti (22), di Karo, Sumut. Mereka menangkap dan menembak Dedek Kurniadi (30) yang diduga melakukan pembunuhan itu karena tidak terima utangnya ditagih korban.

2021-04-12 12:54:31
Pembunuhan
Advertisement

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi, Aydilla Safitri Beru Surbakti (22), di Karo, Sumut. Mereka menangkap dan menembak Dedek Kurniadi (30) yang diduga melakukan pembunuhan itu karena tidak terima utangnya ditagih korban.

Pembunuhan terjadi di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Karo, Jumat (9/4) malam. Peristiwa itu berawal saat korban menagih uang yang dipinjam Dedek. Namun pria ini tidak terima dan menikami korban di bagian dada, lengan, dan punggung.

Setelah dianiaya pelaku, korban sempat pulang ke rumahnya di Gang Karya, Desa Rumah Berastagi, dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum meninggal dunia mahasiswi ini sempat bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah ditusuk seseorang.

Advertisement

Aydilla sempat dilarikan adiknya ke Rumah Sakit Umum Efarina Etahamdi Berastagi. Namun, setelah mendapat perawatan sekitar 30 menit, dia akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Mereka menangkap Dedek di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Minggu (11/4).

"Sudah kita amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Aydilla tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kerap dicaci maki korban saat meminta kembali uang yang dipinjam tersangka," kata Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang, Senin (12/4).

Advertisement

Dia mengatakan, tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, itu.

"Terduga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka kira jerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," jelas Halashon.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.