LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang, Zulaika Polisikan Tetangga

"Saya tidak terima dituduh berselingkuh dengan suaminya. Saya minta dia ditangkap karena mencemarkan nama baik saya di hadapan banyak orang," ungkap Siti saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (5/8).

2020-08-05 22:31:00
Perselingkuhan
Advertisement

Seorang ibu rumah tangga, Siti Zulaika (31) melaporkan tetangganya sendiri, Okta ke polisi lantaran merasa namanya dicemarkan. Dia tak terima dituduh berselingkuh dengan suami terlapor.

Kepada petugas, Siti mengatakan, terlapor mendatangi rumahnya di Lorong Balaraja, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Kamis (30/7). Di depan orang banyak, terlapor menuduh Siti berselingkuh.

"Saya tidak terima dituduh berselingkuh dengan suaminya. Saya minta dia ditangkap karena mencemarkan nama baik saya di hadapan banyak orang," ungkap Siti saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (5/8).

Advertisement

Dikatakan, terlapor menyebut dirinya melakukan video call dan mengobrol melalui WhatsApp dengan suaminya. Bahkan terlapor juga menuduhnya pernah berhubungan badan.

"Saya masih punya suami, keluarga kami baik-baik saja. Tidak benar tuduhan itu," ujarnya.

Pada saat itu, suami Siti sempat marah karena dirinya berselingkuh. Suaminya merasa dilecehkan oleh terlapor dan sepakat melaporkan kasus ini ke polisi.

Advertisement

"Saya dikata-katain wanita tidak benar, banyak hujatan ke saya, sampai-sampai suami saya syok, dia tidak terima saya diperlakukan seperti itu," kata dia.

Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan mengatakan, laporan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk proses lebih lanjut. Laporan ini dimasukkan dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik di muka umum dengan ancaman sembilan bulan penjara.

"Laporannya sudah diterima dan dilanjutkan ke Unit PPA. Saksi dan terlapor akan segera dimintai keterangan," ujarnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.