LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Dianggap Remeh, Warga di Ogan Ilir Bunuh Rekannya

Pelaku melarikan diri usai kejadian dan korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Empat jam kemudian, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya.

2020-10-04 01:03:00
Pembunuhan
Advertisement

Tak terima dianggap remeh karena dipercaya menjaga eksavator, Muslihadi (35) nekat menghabisi rekannya, Kusnadi (50). Pelaku ditangkap polisi dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Peristiwa itu terjadi saat tersangka mendatangi pondokan milik saksi Firman di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (1/10) malam. Secara bersamaan, datang korban dengan tujuan minta dipijat oleh saksi Firman.

Tiba-tiba, pelaku memukul dada korban dengan tangan yang membuat korban ketakutan dan kabur ke sawah. Pelaku mengejarnya dan langsung menusuk dada dan punggung korban.

Advertisement

Pelaku melarikan diri usai kejadian dan korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Empat jam kemudian, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka menghabisi korban karena menganggapnya tak mampu menjaga eksavator yang diperintahkan Kades Ketapang, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, yang merupakan tempat tinggalnya. Alat berat itu rencananya digunakan dalam proyek normalisasi sungai di desa tersebut.

"Motifnya karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Tersangka dipercaya kades jaga alat berat, dan bisa jadi korban juga menginginkan pekerjaan itu," ungkap Robi, Sabtu (2/10).

Advertisement

Dua hari sebelum kejadian, kata Robi, korban sempat mendatangi rumah tersangka dan menantang berkelahi namun tidak diladeni tersangka. Tersangka memilih berdiam di rumahnya dan barulah menemui korban dua hari kemudian dan terjadilah pembunuhan.

"Waktu bertemu hari Selasa, korban menantang dengan kata-kata 'kalu kau memang lebih hebat, musuh aku.' Kemudian tersangka melampiaskan emosinya karena ditantang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan.

Baca juga:
Pemuda di Tanjung Morawa Tewas dengan Leher Patah, Pintu Rumah Dirusak
Korban Pembunuhan di Humbang Hasundutan Diperkosa Sebelum Dihabisi
Kesal Utang Tak Dibayar, Pria di Palembang Tembak Kepala IRT Hingga Tewas
Mengaku Bersalah, Takahiro Shiraishi Si 'Pembunuh di Twitter' Terancam Hukum Gantung
Makam Janda yang Tewas Diperkosa 5 Pencari Ikan Dibongkar untuk Autopsi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.