LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Berkas Perkara, Pengacara Roy Suryo Laporkan 5 Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Pelaporan itu dilayangkan karena tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum sidang digelar.

2022-10-12 16:48:21
Roy Suryo
Advertisement

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilaporkan tim kuasa hukum terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan itu dilayangkan karena tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum sidang digelar.

"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ujar pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Menurut Pitra, perihal pemberian BAP secara lengkap sudah tercantum dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana. Dia menilai berhak mendapatkan secara jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik. Bahkan, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum dinilai merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

Advertisement

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra.

Sidang Perdana Roy Suryo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10) pukul 12.00 WIB. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini diadili karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu. Kelimanya yakni Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Dalam perkara ini, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Mantan Menpora ini harus menyandang status itu setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Jokowu pada akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingan Roy viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.