Tak Terbukti Suap Eni Saragih, Bos PT Blem Samin Tan Divonis Bebas
Samin Tan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Terdakwa Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT Blem) Samin Tan. Berdasarkan pertimbangan menyakini Samin Tan hanya korban mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah," kata ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8).
Atas hal tersebut, hakim berpendapat jika Samin Tan hanyalah korban pemerasan atas suap pengurusan izin tambang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya ttg PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," ujarnya.
"Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPL sesuai Pasal 12 B. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B," lanjutnya.
Terlebih, Hakim menyatakan jika Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi maka sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan. Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU 20 Tahun 2001 Tentang UU Tipikor.
Sehingga, terdakwa Samin Tan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ucapnya.
Sehingga dengan vonis yang diberikan kepada Samin Tan lebih ringan ketimbang tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah cafe di Jakarta Pusat.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Segera Jalani Persidangan
Terpidana Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Perkara PLTU Riau 1
Kasus Samin Tan, KPK Panggil 2 Petinggi PT Borneo Lumbung Energi
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Kasus Samin Tan
Ekspresi Wajah Samin Tan Saat Ditahan KPK
KPK Buru Pihak Bantu Pelarian Samin Tan Selama jadi Buronan