Tak Terbukti Bersalah, 6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas
Menanggapi vonis hakim, JPU Rahmat Hari Basuki menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap 6 orang terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Keenam terdakwa yang disidang terpisah dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Dalam sidang awal, majelis hakim lebih dulu membacakan putusan untuk tiga orang terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). Mereka adalah terdakwa Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, lalu Rendro Widoyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, yang membacakan putusan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau pun dakwaan kedua.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua, serta memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar hakim Anton, Kamis (12/3).
Atas putusan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk menerima, banding atau pikir-pikir. "Kami terima yang mulia," ujar mereka bergantian.
Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya (SK) selaku pemilik proyek tersebut. Mereka adalah terdakwa Ruby Hidayat selaku project manager PT SK, Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anton menyatakan ketiga terdakwa PT SK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan satu dan dua. Ketiganya pun dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya," ujarnya.
Sama seperti tiga terdakwa sebelumnya, para terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Kami mewakili terdakwa, kami terima putusan, yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.
Sementara itu, terkait dengan dibebaskannya keenam terdakwa pihak JPU, Rahmat Hari Basuki pun menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," katanya.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019 lalu dalam sidang dakwaan, para terdakwa, didakwa dengan dua dakwaan. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Para terdakwa ini dianggap bertanggung jawab atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 silam. Jalan Gubeng yang ambles disebut lantaran dampak pengerjaan proyek galian basement RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Engineering Tbk.
(mdk/lia)