LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak tanggung jawab hamili siswi SMK, buruh malah nikahi wanita lain

Karena pelaku tak mau bertanggung jawab, YS akhirnya melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Kresek. M pun akhirnya ditahan atas kasus persetubuhan di bawah umur. Kurang ajarnya M malah nikahi wanita lain, pantas saja orangtua korban tambah kesal.

2016-09-19 18:27:31
Pemerkosaan
Advertisement

Nasib tragis menimpa seorang siswi SMK berinisial YS (16), warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Pacarnya M seorang buruh tega tidak mengakui janin yang dikandungnya.

Karena pelaku tak mau bertanggung jawab, YS akhirnya melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Kresek. M pun akhirnya ditahan atas kasus persetubuhan di bawah umur.

"Perbuatan mereka sering dilakukan di rumah korban ketika kondisi rumah korban sedang sepi," ujar Kapolsek Kresek AKP Suseno, Senin (19/9).

Dia mengatakan, tersangka M kerap menyetubuhi korban dengan modus merayu dan mengancam memutuskan korban jika nafsunya tidak dituruti. "Untuk meyakinkan korban, pelaku juga bersedia bertanggung jawab jika korban hamil. Perbuatan itu pun kerap dilakukan di rumah korban."

"Korban yang takut kehilangan tersangka menurutinya. Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sering dilakukan. Pertama kali dilakukan pada pada 12 Maret 2015," tuturnya.

Adapun perbuatan korban dilakukan pada bulan Mei 2016. Ketika tahu korban sedang hamil, M justru malah menikah dengan perempuan lain.

"Ibu korban mengetahui korban hamil karena perutnya yang membesar. Setelah tahu yang menghamili adalah M dan tidak mau bertanggung jawab, ibu korban langsung melaporkan ke sini," katanya.

Setelah dilakukan visum di RSUD Balaraja korban diketahui tengah hamil enam bulan.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.