LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Punya Buku Nikah, 37 Pasangan di Garut Ikuti Sidang Isbat

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

2021-08-28 02:30:00
Sidang Isbat
Advertisement

Sebanyak 37 pasangan yang telah menikah di bawah tangan mengikuti sidang isbat nikah atau pengesahan. Kegiatan yang digagas Pemerintah Kabupaten Garut ini berlangsung di Kompleks SD 1-2 Margawati, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (27/8).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

"Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawaddah, dan rahmah," kata Yayan.

Advertisement

Yayan mengungkapkan bahwa sidang isbat pernikahan akan dilangsungkan lebih banyak pada tahun depan, seiring bertambahnya anggaran yang diberikan. Selain itu, pihaknya pun akan melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak agar warga yang tidak memiliki akta nikah bisa memilikinya. "Karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," ungkapnya.

Seluruh pasangan yang mengikuti sidang berasal dari wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Salah satu pasangan, Johan (52) dan Yati (50), mengaku bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya mengaku, sejak menikah pada 1998 dan memiliki 4 anak, mereka tidak memiliki buku nikah karena hanya menikah secara agama saja.

"Saya sangat senang sekarang pernikahan sudah tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," ucapnya.

Advertisement

Baca juga:
Larang Shaloom Nikah Muda, Ini Pandangan Wulan Guritno Soal Kehidupan Setelah Menikah
CEK FAKTA: Hoaks Selebaran Berisi Ajakan Menikah Gratis di Sulawesi Selatan
Masih Sendiri, Begini Respons Wulan Guritno saat Ditanya Soal Rencana Menikah Lagi
Pelaminan Kebanjiran, Pengantin Ini Sekalian Foto di Genangan Air sampai Tiduran
Cerita Wanita Sebelum Nikah 'Anak Sultan', Usai Berkeluarga Nasibnya Berubah Drastis
Bausung Panganten, Tradisi Mengusung Pengantin Suku Banjar

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.