Tak perlu antre, urus administrasi kependudukan di Solo bisa lewat HP
Guna mempercepat layanan dan memangkas antrean, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo meluncurkan aplikasi bernama 'Dukcapil Dalam Genggaman'. Aplikasi berbasis Android untuk mengurus layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut mulai diluncurkan Selasa kemarin.
Guna mempercepat layanan dan memangkas antrean, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo meluncurkan aplikasi bernama 'Dukcapil Dalam Genggaman'. Aplikasi berbasis Android untuk mengurus layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut mulai diluncurkan Selasa kemarin.
"Kami yakin dengan aplikasi ini akan menekan antrean di kantor Dispendukcapil hingga 25 persen," ujar Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta, Rabu (5/9).
Suwarta menjelaskan, layanan Dukcapil Dalam Genggaman tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminduk. Dengan fasilitas tersebut masyarakat tidak perlu ke kantor untuk mengantre. Menurut data yang dia miliki, rata-rata pengurusan adminduk mencapai 300 hingga 600 per harinya.
"Jadi masyarakat yang ingin mengurus adminduk tak harus datang mengantre di kantor Dispendukcapil. Selama ini untuk mengurus layanan adminduk warga harus datang dan antre di kantor Dispendukcapil," jelasnya.
Suwarta menambahkan, peluncuran aplikasi berbasis Android ini merupakan terobosan baru untuk mendongkrak kesadaran masyarakat, sekaligus mempermudah dalam mengurus adminduk. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengunduh layanan tersebut melalui Google Play Store.
"Masyarakat bisa melakukan permohonan melalui aplikasi itu. Layanan ini meliputi penerbitan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK)," jelasnya lagi.
Aplikasi ini, lanjut Suwarta, juga melayani perpindahan dan kedatangan penduduk. Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, tidak butuh waktu lama masyarakat akan menerima notifikasi (pemberitahuan), bahwa dokumen adminduk yang dibuatnya sudah selesai dan bisa diambil.
Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital. Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, warga bisa membuka menu persyaratan. Selanjutnya untuk mengakses permohonan layanan Adminduk, warga harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus menyertakan nomor handphone (HP) serta email.
Baca juga:
Jelang Pilpres 2019, ribuan warga Karawang antre buat e-KTP
Ketua DPR harapkan hak pilih warga Papua di Pemilu 2019 terjamin
Kemendagri kejar target perekaman e-KTP 8 juta penduduk
Takut sulit dapat kerja, penghayat kepercayaan di Bekasi belum ubah kolom agama
Razia KTP, puluhan warga Sukoharjo tak bawa didenda Rp 20 ribu
Jelang Pilpres 2019, Disdukcapil Purbalingga sasar pelajar buat rekam e-KTP