Tak Pakai Masker Saat Kerja, ASN di Bengkulu Diminta Pulang
Dia menjelaskan, jika saat disuruh pulang untuk mengambil masker ternyata ASN itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov yang tidak menggunakan masker saat bekerja di kantor. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker akan langsung disuruh pulang.
Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, sanksi ini diberikan dalam rangka menyambut era normal baru, sekaligus memutus rantai penularan Virus Corona.
"ASN yang saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker lalu datang lagi ke kantor," katanya di Bengkulu, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan, jika saat disuruh pulang untuk mengambil masker ternyata ASN itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir.
"Jika tidak balik lagi ke kantor, bisa saja akan berpengaruh ke absennya," tegasnya.
Murlin mengungkapkan, pemantauan ASN agar mematuhi protokol kesehatan ini dilakukan setiap hari kerja, bahkan pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP untuk mengawasi di setiap kantor.
Dia mengaku dari razia yang dilakukan diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak beberapa hari terakhir diketahui ASN sudah memiliki kesadaran menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat bekerja di kantor.
Namun, Murlin menambahkan, jika ditemukan ada ASN yang tetap tidak mau mematuhi protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan akan dilaporkan ke pimpinan tempat ASN itu bekerja.
"ASN yang terus melanggar akan kita berikan sanksi indisipliner dan akan dilaporkan ke BKD, Inspektorat dan Sekda," tutupnya.
Baca juga:
Pengemudi atau Penumpang Gojek Tak Pakai Masker, Pesanan Bisa Dibatalkan
Gugus Tugas dr. Reisa: Masker Kain Direkomendasikan yang Tiga Lapisan
Wakil Wali Kota Yogyakarta: Tidak Pakai Masker Suruh Pulang, Tak Ada Tawar Menawar
Sampah Masker Cemari Pantai di Hong Kong
Pergub 51 Tahun 2020 Berlaku, Warga DKI Tak Gunakan Masker Didenda Rp250 ribu
Pandemi Covid-19, Inggris Wajibkan Pemakaian Masker di Kendaraan Umum