Tak mudah membentuk polisi syariah di Tasikmalaya
Wacana pengadaan Polisi Syariah di Tasikmalaya belakangan ini mencuat. Bisakah hal ini dilakukan?
Wacana pengadaan Polisi Syariah di Tasikmalaya belakangan ini mencuat. Hal itu dipicu pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam. Namun secara resmi Kepolisian Daerah Jawa Barat belum menerima laporan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi wartawan Jumat (8/6). "Kami belum menerima perihal laporan itu (Polisi Syariah)," katanya.
Menurutnya, pengadaan Polisi Syariah butuh waktu panjang, "Kalau saya lihat hal itu tidak bisa dengan instan dan butuh proses. Ini butuh pembahasan secara menyeluruh," ujarnya.
Sejauh ini yang dia ketahui pengadaan Polisi Syariah baru bisa dilakukan di Aceh. Karena Aceh sendiri sudah sejak lama pakem terhadap Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam.
Polisi Syariah sendiri mendapat sorotan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski Pemda memiliki dasar Undang-undang yang kuat namun tidak serta merta dapat dengan mudah membuat sebuah aturan. Terlebih bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan melanggar kepentingan umum.
Pengadaan polisi syariah sendiri jika ada nantinya, akan bekerja mengawasi pusat hiburan malam dan cara berbusana wanita yang mengumbar aurat.(mdk/ian)