LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak mau ada kegaduhan, Polri hati-hati tangani laporan terhadap KPK

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sampai saat ini penyidik Bareskrim masih terus memantau perkembangan para pelapor dari beberapa pihak terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2017-10-16 22:49:00
Ketua KPK dilaporkan polisi
Advertisement

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sampai saat ini penyidik Bareskrim masih terus memantau perkembangan para pelapor dari beberapa pihak terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya juga masih berhati-hati untuk menangani laporan itu, karena untuk menghindari adanya kegaduhan.

"Kita lihat perkembangannya. Kita dalam tangani kasus jangan buat kegaduhan yang lebih," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan alasan mengapa polisi sengaja menghindari adanya kegaduhan, karena semua itu demi efektivitas atas penanganan kasus tersebut.

"Kalau kita tangani satu kasus malah jadi gaduh, malah gak efektif. Karena hukum bukan untuk balas dendam, tapi untuk menata kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Sekedar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo, telah dilaporkan oleh salah seorang bernama Madun Hariyadi atas dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar. Namun, laporan itu ditolak oleh pihak kepolisian lantaran data awal yang dibawa oleh Madun dianggap masih sangat tipis dan belum lengkap.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, juga ikut dilaporkan oleh seseorang yang bernama Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10).

Dalam Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Sandi melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.