LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak kapok dipenjara, Komang nekat curi motor orang sedang sembahyang

Komang juga pernah dipenjara karena kasus sama. Dia dilaporkan tetangganya yang curiga.

2015-05-19 19:41:19
Pencurian
Advertisement

Di tengah pelaksanaan persembahyangan di pura di Bali, banyak sepeda motor diparkir di tepi jalan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Komang Darsana alias Mang Ole (45 tahun) asal Kubutambahan, Buleleng, Bali.

Karena melihat kesempatan, timbul niat jahat Komang. Dia lantas mencuri sebuah sepeda motor. Aksi nekat ini dilakukan oleh Komang dalam keadaan mabuk berat.

"Saat itu pelaku usai pesta miras tidak jauh dari lokasi. Saat semuanya bubar, pelaku pulang dengan jalan kaki dalam keadaan mabuk berat. Benar saat itu pelaku langsung mengambil salah satu motor yang dalam keadaan tidak terkunci ganda," kata Kapolsek Kubutambahan, AKP Johanes Nainggolan, Selasa (19/5).

Komang berhasil menuntun motor berhasil dicurinya. Pelaku lantas memasukkan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter MX berwarna hitam berpelat nomor DK 5704 UF ke dalam sebuah rumah kosong dan berlumut, dekat rumahnya.

"Aksi pelaku diketahui tetangganya saat keesokan harinya mengeluarkan motor dari rumah kosong itu. Kecurigaan saksi melapor kepada kami, langsung kita tindaklanjuti," ujar Johanes.

Polisi lantas menangkap Komang. Dari penyidikan diketahui sepeda motor itu milik Ketut Arya Sumawan (47 tahun), warga Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Saat data pelaku ditelusuri, ternyata Komang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus sama, dan semuanya dilakukan dalam keadaan mabuk.

"Pelaku seorang residivis, kasus yang sama. Sudah dua kali masuk penjara, dan sekarang dibakalkan yang ketiga kalinya," tambah Johanes. Dia memastikan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.