Tak hanya FPI, Komisi III DPR juga minta Kapolda Jabar dicopot
Komisi III DPR menegaskan, anggota polisi aktif tidak diperbolehkan menjadi pimpinan ormas dan parpol. Karena itu DPR meminta Irjen Pol Anton Charliyan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan harus dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Menurutnya, langkah Kapolda membina ormas telah menyalahi aturan.
"Ya itu harus diberhentikan kapolda. Ya gimana Kapolda membina," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Benny menduga ada permintaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Anton Charliyan membina GMBI. Komisi III berencana memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait masalah ini.
"Tapi harus ditanya, jangan-jangan ada permintaan Kapolri, masa membina. Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan ini," tegasnya.
Anggota polisi aktif diberikan wewenang untuk melakukan pengamanan, bukan memimpin ormas atau bergabung dengan partai politik. Oleh sebab itu, Benny mendesak Kapolri memberhentikan Kapolda Jabar jika masih memimpin GMBI.
"Polisi itu menggunakan kewenangan yang diberi oleh UU, dia tidak boleh jadi pimpinan ormas, tidak boleh jadi parpol. Apalagi kalau ormas itu jadi underbownya parpol tertentu. Kami minta kapolri lakukan tindakan tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengakui bahwa dirinya merupakan Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Adapun tujuan Anton agar para anggota GMBI mempunyai sikap lebih beradab.
"Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," kata Anton di Bandung, Jumat (13/1).
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, anggota Polri diperbolehkan untuk menjadi pembina dari perkumpulan organisasi masyarakat. Hal ini menyusul pengakuan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang mengaku ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
"Pimpinan pembina atau ketua perkumpulan anggota kepolisian boleh, dari pangkat terendah, sampai tertinggi. Babinkamtibmas kami Polri, itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan, enggak ada masalah," kata Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1).
Meskipun tidak dilarang, Rikwanto menegaskan setiap anggota Polri harus memisahkan tugas kepolisian dan tugas sebagai pembina ormas. Polri pun tak segan-segan menindak tegas anggota ormas jika kedapatan melanggar aturan.
"Pisahkan antara pembina perkumpulan perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kita proses secara pidana," tegasnya.
Baca juga:
Massa FPI kumpul di Masjid Al Azhar siap demo Mabes Polri
Jelang demo FPI, polisi gelar apel pengamanan di Al-Azhar
Kapolri dipastikan tidak akan menemui massa FPI
Besok, FPI dan GNPF geruduk Mabes Polri minta Kapolda Jabar dicopot
5 Dari 12 tersangka pembakaran GMBI di Bogor masih pelajar
Cegah bentrok susulan, Polri telah pertemukan FPI dan GMBI
Polri soal Irjen Anton di GMBI: Polisi boleh jadi pembina ormas
Rusak markas GMBI, FPI bikin Kapolda Jabar geram
Kapolda Jabar bakal usut sampai tuntas kasus FPI rusak markas GMBI
Akui jadi Ketua dewan pembina, Kapolda Jabar ingin GMBI beradab
Ultimatum FPI, Kapolda Jabar Anton Charliyan tak takut dicopot