LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Diberi Uang Buat Beli Tuak, Preman di Medan Rusak Etalase Pedagang Bakso

Seorang pria bernama Ardiansah (38) mengamuk di Jalan Seksama, Medan. Dia menyerang dengan senjata tajam dan merusak etalase milik pedagang bakso. Penyebabnya karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras jenis tuak.

2019-03-27 00:03:00
Penyerangan
Advertisement

Seorang pria bernama Ardiansah (38) mengamuk di Jalan Seksama, Medan. Dia menyerang dengan senjata tajam dan merusak etalase milik pedagang bakso. Penyebabnya karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras jenis tuak.

Warga Jalan Seksama Gang Buntu II memang dikenal sebagai preman kampung itu kini mendekam di tahanan Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, mengatakan, amukan Ardiansah berawal saat dia mendatangi lapak dagang bakso milik Nasrul (23), warga Dusun I, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (25/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Saat itu Ardiansah meminta uang kepada Nasrul. "Pelaku mengatakan, 'hoi ces, minta uang mau minum tuak ini'," ucap Tambunan menirukan Ardiansyah, Selasa (26/3) siang.

Korban tidak menuruti permintaan Ardiansah dengan alasan saat itu belum mendapat uang. Pelaku itu sempat pergi, namun sekitar 5 menit berselang, dia kembali sambil membawa parang.

"Pelaku marah-marah dan hendak membacok korban dengan parang. Untungnya korban berhasil melarikan diri," jelas Tambunan.

Advertisement

Ardiansah tetap mengamuk. Dia memecahkan etalase dagangan korban dengan parang yang dibawanya. Kejadian itu dilaporkan warga ke polisi.

Tak lama berselang, personel Reskrim Polsek Medan Area datang ke lokasi dan menangkap pelaku. Selanjutnya pria pengangguran itu beserta barang bukti perusakan dibawa ke kantor polisi.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandas Tambunan.

Baca juga:
Polisi Tangkap Perusak Masjid di Banyumas, Motif Sakit Hati Dikeluarkan Dari Ponpes
Orang Tak Dikenal Pecahkan Jendela Empat Masjid di Birmingham
Kantor DPC Partai Hanura Temanggung Dirusak Orang Tak Dikenal
Puluhan Pemotor Serang Perkampungan Rawa Terate Cakung, 4 Warga Luka Bacok
Imbas Penyerangan di Cabang Dumai, BNI Perketat Pengamanan Area Layanan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.