LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak cuma kasus Sumber Waras, MAKI sudah lima kali gugat KPK

LSM MAKI dinilai terburu-buru menganggap KPK tidak melanjutkan penyelidikan berbagai kasus.

2016-03-30 13:33:12
Korupsi Sumber Waras
Advertisement

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RR Suryawulan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Tursina Aftianty menolak permohonan praperadilan kasus sumber waras. Pihaknya sudah bosan berulang kali menghadapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Ini sudah 5 kali MAKI mengajukan praperadilan diantaranya kasus century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Suryawulan usai menghadiri sidang putusan kasus sumber waras di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Menurutnya, LSM MAKI terburu-buru menilai KPK tidak melanjutkan penyelidikan berbagai kasus. Padahal pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

Advertisement

"Kita tetap jalan prosesnya tapi belum tentu sampai kapan karena KPK mengedepankan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka," ungkap dia.

Menanggapi keputusan hakim, Koordinator LSM MAKI Boenyamin Saiman berencana mengajukan permohonan kembali (PK).

"Hari ini kami akan mengajukan gugatan yang sama (praperadilan) untuk memperjelas kenapa proses penyelidikannya lama sekali. Kalau kemarin kita ajukan memperjelas posisi apakah ditingkat penyelidikan atau masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)." kata Boenyamin.

Advertisement

Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tasa perkara status quo.

3. Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentua Pasal 6 dan pasal 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segal akibat hukumnya atas dugaan tindk pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras

4. Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelin bekas Rah Sakit Sumber Waras.

5. Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan Praperadikan atas kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam putusannya Hakim Tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan dari sidang dalam perkara tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil." kata Hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.