LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 30 M, 5 komisioner KPU Kaltim diperiksa

Kejari Kutai Barat, Kamis (13/9) lalu, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus lalu.

2018-09-27 16:10:37
Kasus korupsi
Advertisement

Kejari Kutai Barat memeriksa 5 komisioner KPU provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan terkait dana hibah tahun 2015, Rp 30 miliar yang ditujukan kepada KPU kabupaten Mahakam Ulu namun tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dua komisioner, Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan komisioner Viko Januardhy, sudah diperiksa Rabu (26/9) kemarin. Sedangkan tiga lainnya menyusul sore ini. Kesemuanya dalam kapasitas sebagai saksi.

"Iya, benar. Kemarin 2 komisioner yang diperiksa sebagai saksi. Hari ini, 3 komisioner lain adalah ibu-ibu (Ida Farida), Syamsul Hadi, dan Rudiansyah. Ini lagi proses pemeriksaan, sebagai saksi juga," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Barat, Indra Rivani, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (27/9) sore.

Advertisement

Selain komisioner, sekretaris dan bendahara KPU Mahakam Ulu juga diperiksa hari ini. "Jadi semua yang diperiksa hari ini ada 5 orang. Kalau bendahara dan sekretaris, kami periksa terus 3 hari ini. Karena, ada dokumen yang kami minta mereka untuk mencari dulu," ujar Indra.

"Kalau hari ini, pemeriksaan 5 orang kami lakukan dari jam 10 pagi tadi. Sampai sekarang (sore ini), pemeriksaan sedang berlangsung," tambah Indra.

Dari proses penyidikan yang berjalan saat ini, kejaksaan segera menetapkan pihak yang bertanggungjawab terkait dana hibah Rp 30 miliar itu. "Iya, segera dituntaskan. Artinya, penanganan kasus terus berjalan, secepatnya kami tentukan siapa yang akan bertanggungjawab. Saat ini kami menggali (keterangan) lebih dalam dulu," tegas Indra.

Advertisement

Seperti diketahui, Kejari Kutai Barat, Kamis (13/9) lalu, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018.

Angggaran Rp 30 miliar itu, diterima KPU Mahulu masing-masing Rp 12 miliar dalam APBD murni, dan Rp 18 miliar dalam APBD Perubahan. Saat itu, komisioner KPU Mahulu belum definitif, dan kerja KPU Mahakam Ulu mulai Januari-November 2015, masih diambilalih KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga pelantikan komsioner KPU Mahakam Ulu definitif, pada November 2015.

Baca juga:
Salam metal Bupati nonaktif Purbalingga dari mobil tahanan KPK
Kasus Idrus Marham, KPK periksa Dirut PJB Investasi
Bupati Kendal diperiksa Kejati Jateng terkait kasus proyek mading elektronik
Usut dugaan korupsi SPPD fiktif, polisi periksa puluhan PNS DPRD Rokan Hilir
Alex Noerdin diperiksa Kejagung 7 jam terkait korupsi dana hibah
Kasus suap proyek sekolah, KPK kembali periksa Wali Kota Blitar nonaktif
Terpidana korupsi Tamin Sukardi kembali jalani pemeriksaan di KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.