LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Bisa Ajukan PK, KPK Kirim Sinyal Pasrah Putusan Bebas Sofyan Basir

Menurut Alex, yang memiliki hak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris. Karena itu dia mengisyaratkan menerima putusan MA yang memperkuat putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1)

2020-06-23 20:13:22
Sofyan Basyir Bebas
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor tidak keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ditetapkan MA.

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, itu tidak punya hak melakukan PK," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).

Advertisement

Menurut Alex, yang memiliki hak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris. Karena itu dia mengisyaratkan menerima putusan MA yang memperkuat putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Saat disinggung mengenai selesainya langkah KPK dalam perkara yang menjerat Sofyan Basir, Alex mengamini.

"Iya (selesai pada putusan MA)," kata Alex.

Advertisement

Meski demikian, Alex menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA terkait putusan bebas Sofyan Basir. Alex mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menganalisis putusan tersebut sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," kata dia.

KPK menghormati putusan MA. Meskipun putusan MA tak sejalan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK yang menyatakan Sofyan Basir terlibat dalam perkara PLTU Riau-1.

"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," katanya.

Putusan MA

MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor tidak keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Andi menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.