LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak berizin, pabrik air minum dalam kemasan di Sleman digerebek

Tak berizin, pabrik air minum dalam kemasan di Sleman digerebek. Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih mengatakan, penyitaan dilakukan karena izin edar pabrik AMDK tersebut telah kedaluwarsa sejak Juli 2016 lalu.

2018-03-22 23:29:49
Air Minum
Advertisement

Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) tak berizin di Jalan Pakem-Turi kilometer 0,5, Pakem Sleman, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Kamis (22/3). Penggerebekan dilakukan bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, BBPOM menyita puluhan ribu AMDK.

Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih mengatakan, penyitaan dilakukan karena izin edar pabrik AMDK tersebut telah kedaluwarsa sejak Juli 2016 lalu. Pihak BBPOM sebelum melakukan penindakan telah terlebih dulu melakukan pembinaan.

"Kami sudah melakukan pembinaan kepada pemilik usaha. Tetapi pemilik usaha tidak mau memperpanjang izin edarnya," ujar Sandra.

Advertisement

Sandra mengatakan, karena tak memiliki izin edar akhirnya pihaknya bekerjasama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY pun kemudian melakukan penindakan. Dalam penindakan itu pihaknya menyita 42.713 AMDK dari pabrik tersebut.

"Tidak ada kandungan berbahaya (dalam AMDK). (Penyitaan) ini tanpa izi edar," ujar dia.

Sedangkan menurut Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando mengatakan, pabrik yang ditindak memiliki izin operasional bangunan lengkap. Meskipun demikian, lanjut Eko, pabrik tidak memerpanjang izin produk.

Advertisement

"Nanti akan melakukan penarikan (produk yang beredar di pasaran) sesuai hukum acara yang berlaku. (Produknya) ada kemasan gelas dan botol. Sementara pabrik ini hanya tempat produksi," tuturnya.

Eko menlanjutkan setelah penindakan pemilik pabrik belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, ucap Eko, masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan.

"Pemilik bisa diancam Undang-undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012. Ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," kata Eko.

Baca juga:
Pemerintah resmikan proyek pengolahan tinja dan air minum di Sumut senilai Rp 24,8 M
10 Manfaat sehat saat kamu minum segelas air hangat di pagi hari [Part 2]
Minum air mendidih dan dapatkan 4 manfaat sehat ini
Ini pelaku dan alat produksi pabrik Aqua palsu di Pondok Cabe
Air isi ulang 'abal-abal' dari pinggiran ibu kota
Ini dia aturan Ayurveda saat minum air putih untuk hidup yang lebih sehat
Ini jumlah air yang harus kamu minum saat olahraga

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.