Tak berizin, 4 ekor Merak Hijau diserahkan warga ke polisi
Polisi enggan menyebutkan nama maupun inisial dan alamat rumah pemilik empat ekor Merak Hijau ini.
Empat ekor Merak Hijau diserahkan seorang warga asal DKI Jakarta kepada Polda Sumatera Selatan. Hewan dilindungi itu kini tengah dirawat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengungkapkan, dari pengakuan pemiliknya, Merak Hijau dengan nama latin Pavo Muticus tersebut sudah dipelihara selama empat tahun di Palembang. Sebelumnya, si pemilik membawa hewan itu dari Jakarta melalui jalur darat.
"Keterangan yang kita dapat, saat dibawa ke Palembang hewan ini masih kecil. Dipelihara di sini sekitar empat tahun, di sebuah kerangkeng di rumahnya," ungkap Tulus, Senin (15/8).
Namun, Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja, kata dia, warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.
"Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin," ujarnya.
Meski memelihara hewan dilindungi tanpa izin, sambung dia, pihaknya tidak memberlakukan pidana kepada pemiliknya. Sebab, yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela. Kini empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk proses lebih lanjut.
"Pemiliknya ngaku baru tahu jika burung ini dilindungi. Karena dia sudah menyerahkannya, otomatis tidak dikenakan pidana," tukasnya.
Baca juga:
Temuan ikan langka di Manado hebohkan dunia penelitian
4 Kukang dan 2 Lutung dijual online, WH dibekuk petugas
Simpan ular di kaos kaki, pria asal Arab ditangkap petugas bandara
Macan tutul Jawa di Cuban Trisula tertangkap kamera pengintai TNBTS
Penjual satwa langka di Facebook dengan harga murah akhirnya dibekuk