LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak ada uang bayar kos & skripsi, Juliarta nekat jadi kurir sabu

Selama jadi kurir, pelaku mengaku cuma dibayar Rp 50.000.

2016-03-28 16:50:25
Kasus Narkoba
Advertisement

Mengaku tak punya uang untuk makan sehari-hari dan membayar uang kos, I Ketut Juliarta, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Solo nekat menjadi kurir sabu. Namun nahas, perbuatan mahasiswa asal Jembrana, Bali itu harus berujung bui.

Juliantara harus meratapi nasibnya, duduk sendiri di sudut ruang tahanan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Serengan, Solo, Senin (28/3). "Saya terpaksa mengantar sabu karena untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar uang kos. Ayah saya dari Bali dan ibu dari Banyuwangi tetapi sudah pisah dan sekarang ibu di Maluku. Mereka jarang kirim uang untuk saya," ujar Juliarta.

Juliarta saat ini sedang menyelesaikan skripsi. Dia mengaku menjadi kurir sabu sejak tiga bulan terakhir. Dia mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 setiap mengantar barang haram tersebut. Selama ini, Juliarta mengaku sudah tujuh kali mengantar sabu ke sejumlah konsumen

"Sudah tujuh kali saya mengantar sabu, tapi sebenarnya saya sempat berhenti sebulan. Saya akui ini pekerjaan yang dilarang, tetapi karena saya tidak punya uang akhirnya saya lakukan lagi," katanya.

Humas Polsek Serengan, Aiptu Suharyanto menjelaskan, Juliarta ditangkap pada hari Selasa (22/3) lalu, saat akan mengambil sabu dari seorang yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel Jalan Slamet Riyadi, Solo.

"Kami sita barang bukti yakni 0,2 gram sabu, sejumlah bungkus plastik transparan, pipet kaca. Di tempat kosnya di daerah Colomadu juga kami temukan alat timbangan, sejumlah plastik transparan, serta botol dan alat hisapnya," tuturnya.

Meski saat di tes urine dinyatakan negatif. Juliarta tetap melanggar undang-undang tentang narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1, ia terancam hukum minimal 4 tahun penjara.

Baca juga:
Bercita-cita jadi polisi dan tentara, 2 ABG ini terjerat narkoba
Anggota Brimob Polda Kaltim ditangkap nyabu ternyata beking narkoba
Tengah asyik pesta sabu, anggota Brimob Polda Kaltim diciduk
Bawa 20 kilogram ganja, petani asal Aceh ditangkap polisi
Ketahuan simpan sabu, wartawan di Pariaman diringkus polisi
Ketua Umum PAN tak elok sebut narkoba lebih bahaya dari teroris

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.