LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak ada pihak lain terima suap Bakamla, jaksa tunggu keterangan Fayakhun

Fakta tersebut muncul saat jaksa penuntut umum menampilkan percakapan Erwin, Direktur PT Rohde & Schwarz, agen dari PT Merial Esa.

2018-08-16 16:49:45
Fayakhun Andriadi
Advertisement

Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, tidak ada nama lain yang turut serta menerima suap atas proyek tersebut.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan ada tidaknya peran orang lain tergantung dari Fayakhun. Sebab, imbuh dia, dalam proses suap Fahmi hanya mentransfer ke satu pihak saja yakni Fayakhum.

"Nanti Fayakhun yang buktikan karena dari pemberi hanya di tujukan ke Fayakhun. Fayakhun selanjutnya yang aktif,” ujar jaksa Takdir, Kamis (16/8).

Advertisement

Sementara itu, Fayakhun melalui kuasa hukumnya memberikan surat permohonan justice collaborator atas kasus yang membelitnya saat ini kepada majelis hakim.

Sebelum Fayakhun menjadi terdakwa, muncul sejumlah nama dalam fakta persidangan atas terdakwa Nofel Hasan, mantan Kabiro perencanaan Bakamla yang sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Diantaranya TB Hasanudin, Kahar Muzakir, dan Setya Novanto.

Fakta tersebut muncul saat jaksa penuntut umum menampilkan percakapan Erwin, Direktur PT Rohde & Schwarz, agen dari PT Merial Esa.

Advertisement

"Bro tadi saya sudah ketemu Onta (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi), SN, dan Kahar. Semula dari KaBa (Kabakamla) yang sudah ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 85," ujar Fayakhun kepada Erwin.

"Ok nanti aku kabarin Fahmi sekarang," respon Erwin.

Saat proses penyidikan, Fayakhun telah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK melalui kuasa hukumnya.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Fayakhun Andriadi pakai kode 'kurcaci' tagih duit suap proyek Bakamla
Didakwa terima suap USD 911 ribu, ini rincian transfer diterima Fayakhun dari Fahmi
Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla
Suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi jalani sidang perdana hari ini
Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi kembalikan uang negara Rp 2 M ke KPK
Kasus suap Bakamla, Direktur PT Taipan akan diperiksa KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.