Tak ada payung hukum, Pemerintah cuma bisa block situs Bahrun Naim
Oleh sebab itu, pemerintah ingin revisi UU Terorisme.
Pemerintah mengaku kesulitan untuk menindak situs yang disinyalir milik Bahrun Naim, pentolan kelompok radikal Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Sebab, belum ada payung hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak pelaku pembuat situs tersebut.
"Sekarang ini kan yang bisa hanya nge-block tetapi kita tidak bisa mengejar, mencari sanksi, orang itu yang membuat siapa, kontennya apa, providernya di mana, siapa yang bertanggung jawab. Itu kan enggak bisa karena kita memang belum memiliki undang-undang yang mengatur itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Rabu (20/1).
Pramono menegaskan, pemerintah bertekad kuat untuk melakukan penguatan pencegahan di dalam menangkal aksi terorisme. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, jelas dia, adalah dengan menyiapkan payung hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak, sebelum pelaku melakukan aksi teror.
"Pemerintah segera akan memasukkan hal baru berkaitan dengan pencegahan terhadap tindak terorisme," ucapnya.
Diskusi yang muncul, lanjut Pramono, pemerintah sedang mengkaji untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003. Atau opsi yang kedua menyediakan payung hukum bagi aparat dengan menerbitkan Perppu.
"Supaya lebih cepat dengan titik berat pada dua hal. Yang pertama adalah pencegahan dan kedua adalah deradikalisasi," tandasnya.
Baca juga:
Telusuri situs diduga milik Bahrun Naim, Polri gandeng Menkominfo
Polri akan bikin tim khusus berantas situs diduga milik Bahrun Naim
Ansor sebut temukan buku TK berbau radikalisme beredar di Depok
DPR minta pemerintah tak reaktif keluarkan Perppu Anti-terorisme
Taliban serang kampus di Pakistan saat festival baca puisi, 21 tewas