Tak ada izin, pabrik susu merek Aumom digerebek
Tak ada izin, pabrik susu merek Aumom digerebek. Kepala BPOM Jawa Tengah, Endang Pudjiwati mengatakan di lokasi tersebut ditemukan 2.800 dus susu siap edar yang sudah dikemas dalam kardus besar.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek rumah pembuatan susu bermerek Aumom di RT 07 RW 2, Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Produksi susu dari kambing etawa ini belum memiliki izin edar.
Kepala BPOM Jawa Tengah, Endang Pudjiwati mengatakan di lokasi tersebut ditemukan 2.800 dus susu siap edar yang sudah dikemas dalam kardus besar.
"Penggerebekan dilakukan Rabu (28/3). Selain susu siap edar, ada juga satu unit mesin pres, alat timbang, bahan baku bubuk coklat dan beberapa perlengkapan produksi dengan nilai total Rp 105 juta," kata Endang, Kamis (29/3).
Endang mengatakan, meski skalanya adalah industri rumahan, produksi susu ini terhitung banyak.
"Skala produksi bisa mencapai 20.000 kotak. Yang diamankan di sarana produksi ada 2.800 kotak alat produksi dan kemasan pembungkus," ujarnya. Ruang produksinya pun tidak memenuhi syarat serta alat-alatnya tidak steril.
Endang menegaskan produk susu Aumom ilegal karena tidak memiliki edar. Karenanya, untuk mengelabui konsumen dalam kemasannya mencantumkan nomor izin edar dari produk lain. Pemasaran susu ini menggunakan jalur online.
"Ini bahaya, apalagi konsumen susu ini ditujukan untuk ibu hamil," paparnya.
Baca juga:
BPOM & polisi gerebek pabrik kosmetik ilegal omzet ratusan juta di Pademangan, Jakut
BPOM: 27 merek ikan sarden kalengan positif mengandung parasit cacing
BPOM kembali sita kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar
Sidak, BBPOM Padang temukan sarden mengandung cacing
BPOM temukan produk impor ilegal senilai Rp 146,8 M
BPOM resmi tarik Viostin DS dan Enzyplex dari pasaran lantaran kandungan babi
PT Pharos tarik produk Viostin DS dalam 3 bulan