Tahun Baru Imlek, 32 Napi Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus
Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana.
Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Tahun Baru Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari 32 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian. Yaitu dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
"Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan pers, Jumat (12/2).
Dia menjelaskan kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana. Kemudian Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
Sementara itu yang lain kata Reynhard berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata dia.
"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," tambah dia.
Dia pun menjelaskan hingga 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang. Terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.
"Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang," kata dia.
Dia mengatakan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terutama kata dia di masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata dia.
Baca juga:
Sejarawan Harap Masyarakat Indonesia Tak Terjebak Politik Rasialis Era Kolonialisme
Doa Imlek Wagub DKI: Masyarakat Bisa Segera Normal Kehidupannya dan Sejahtera
Suasana Ibadah Imlek di Petak Sembilan Kala Pandemi
Imlek Bareng PDIP, Puan Sebut Keberagaman Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
Atraksi Barongsai Hibur Pengunjung Mal