Tahun Baru di Bogor, Masyarakat Wajib Kantongi Hasil Negatif Rapid Antigen
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, hasil dari rapid antigen itu harus dipastikan masih berlaku setidaknya 3x24 jam sebelum kedatangan para wisatawan di hotel, resort maupun cottage.
Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan seluruh pengunjung membawa hasil negatif rapid antigen, jika ingin menghabiskan malam pergantian tahun di Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, hasil dari rapid antigen itu harus dipastikan masih berlaku setidaknya 3x24 jam sebelum kedatangan para wisatawan di hotel, resort maupun cottage.
"Itu berlaku bagi semua wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel atau pun resort agar menunjukkan hasil rapid test anti gen," tegasnya di Bogor, Senin (21/12).
Jika kedapatan hasil rapid antigen reaktif, Pemkab Bogor tidak untuk meminta wisatawan itu berputar arah.
"Nanti ada check poin di titik-titik masuk ke tempat wisata," katanya.
Ade juga meminta para pelaku usaha wisata, tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021 di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, mereka juga diimbau tidak menggunakan dan menjual terompet hingga kembang api.
"Jika melanggar, pengelola atau pelaku usaha akan dikenakan sanksi. Kami juga agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah pada 24-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari. Kecuali ada keperluan mendesak. Kami juga berlakukan pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB," ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan, Pemkab Bogor juga akan membuka sejumlah posko pemantauan pada 9 titik, khususnya di lokasi wisata.
"Tapi ini masih ada kemungkinan penambahan lagi," tutupnya.
Baca juga:
Mulai 21 Desember 2020, Liburan ke Puncak Bogor Wajib Kantongi Rapid Test Antigen
Mulai Hari Ini Masuk Sumut Wajib Rapid Antigen atau PCR, Ini Faktanya
Wagub Uu Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Menggelar Acara Perayaan Pergantian Tahun
Polisi akan Tindak Tegas Konvoi Kendaraan Merayakan Pergantian Tahun di Jakarta
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Jalan-jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dinas KPKP Jakarta Cek Kelayakan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru