LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tahun Ajaran Baru 2020-2021 Dimulai Juli

"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020," kata Agus, Senin (15/6).

2020-06-15 17:37:19
Pendidikan Indonesia
Advertisement

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli tahun ini.

Adapun itu disampaikan dalam keterangan pers tentang penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan akademi baru di masa pandemi Covid-19 secara daring.

"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020," kata Agus, Senin (15/6).

Advertisement

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka, telah disusun satu keputusan bersama antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Sebagai panduan bagi pelaksanaan pendidikan di daerah. SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini. Pendidikan non formal, dan ada beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren, pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag," ungkap Agus.

Advertisement

Menurut dia, SKB ini merupakan wujud sinergi dari berbagai sektor pemerintahan.

"Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan," tegas Agus.

Menurut dia, prinsip pengaturan ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud," tukasnya.

Adapun izin pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.