Tahanan Narkoba di Bekasi Meninggal Saat akan Disidang
Menurut Djuyamto, beberapa jam usai sidang ditutup, jaksa penuntut melaporkan kepada Ketua Majelis Hakim di luar persidangan bahwa terdakwa meninggal dunia di RSUD Bekasi.
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi, Ridwan Jumarwan, meninggal dunia ketika hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (7/8). Belum jelas penyebab meninggalnya terdakwa kasus narkoba tersebut, namun jaksa melaporkan jika terdakwa meninggal dunia karena sakit.
Humas PN Bekasi, Djuyamto mengatakan, sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tri Yuliani ditunda pukul 14.00 WIB, karena Jaksa Penuntut Umum tak dapat menghadirkan terdakwa karena sakit.
"Sidang ditutup dengan alasan terdakwa tidak dihadirkan oleh JPU di persidangan," kata Djuyamto dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (9/8).
Menurut Djuyamto, beberapa jam usai sidang ditutup, jaksa penuntut melaporkan kepada Ketua Majelis Hakim di luar persidangan bahwa terdakwa meninggal dunia di RSUD Bekasi.
"Bahwa tentang sebab-sebab terdakwa meninggal, kami belum memperoleh informasi lebih lanjut," kata Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa sebelum dilarikan ke rumah sakit umum mengalami kejang di ruang tahanan Pengadilan Negeri ketika menunggu jadwal sidang. Karena kondisinya mengkhawatirkan, terdakwa dilarikan ke rumah sakit. Tapi, nyawanya tak dapat ditolong.
Baca juga:
Tunggu Giliran Diperiksa, Tersangka Pencuri HP di Bone Meninggal di Ruang Penyidik
Diduga Depresi Divonis Idap HIV, Napi di Lapas Lubuk Pakam Gantung Diri
Napi Rutan Solo Tewas Usai Minum Cairan Pembersihan Lantai
17 Anggota Polres Biak Diperiksa Terkait Kematian Tahanan
Polisi: Ronaldo Tewas Akibat Gantung Diri Bukan Disiksa Petugas
Residivis Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Sel Polisi di Kukar