Tahan Jurnalis AS Salahgunakan Visa, Imigrasi Tegaskan Hanya Jalankan Tugas
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut tak ada maksud lain dari penahanan jurnalis lingkungan hidup Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Timur. Petugas imigrasi hanya menjalankan tugas karena Jacobson menyalahgunakan visa.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut tak ada maksud lain dari penahanan jurnalis lingkungan hidup Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Timur. Petugas imigrasi hanya menjalankan tugas karena Jacobson menyalahgunakan visa.
"Petugas imigrasi telah bekerja sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi) yang diamanatkan, dan tentunya tidak akan bertindak di luar kewenangan yang dimiliki," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1).
Arvin menegaskan, setiap warga negara asing, tanpa terkecuali, yang masuk ke Tanah Air harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk juga soal izin tinggal.
"Setiap WNA yang masuk wilayah Indonesia tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya harus memiliki izin tinggal yang tepat sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," kata Arvin.
Sebelumnya, Arvin membenarkan pihaknya menahan jurnalis Amerika Serikat bernama Philip Jacobson. Menurut Arvin, Philip Jacobson diduga menyalahgunakan visa.
"Namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.
Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.
Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangka Raya selama sebulan.
Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson, 30, jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal peladang di kalangan adat.
Dia melakukan perjalanan ke Palangka Raya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangka Raya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangka Raya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)