'Tahan ijazah karyawan, perusahaan langgar HAM & undang-undang'
Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Kebijakan PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.
"Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli," ungkap Gunawan kepada merdeka.com, Selasa (18/2).
Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.
"Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2x24 jam.
Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Baca juga:
Cari kerja sekaligus teman lewat KerjaDulu.com
Jumlah pencari kerja lebih banyak dari lowongan kerja
4 Alasan BUMN jadi incaran sarjana, mulai dari gaji sampai bonus
Banyak cabang di pelosok bikin orang tertarik kerja di BRI
PLN jadi salah satu BUMN berani bayar tinggi karyawan baru