LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tabrak Warga dan Anjing Hingga Tewas di Karawaci, Aurelia Ditutut 11 Tahun Bui

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

2020-07-15 22:58:23
Kecelakaan
Advertisement

Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan Andre Njotohusodo (50) dan seekor anjingnya tewas di Perum Lippo Karawaci, pada Minggu (29/3) lalu.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (26) tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa, Rabu (15/7). Dalam persidangan yang dihadiri terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Haerdin, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun.

Terdakwa lanjut Haerdin, terbukti melanggar pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dam angkutan jalan. Atas perbuatan terdakwa, menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Advertisement

"Kami menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," tegas, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Haerdin dihadapan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Menurut Jaksa, Aurelia dianggap terbukti, berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Iya yang mulia," jawab kuasa hukum terdakwa Carles Situmorang.

Advertisement

"Baik, kami minta saudara menyiapkan dengan baik. Maka sidang kami lanjutkan pada pekan depan pada Rabu (22/7) dengan agenda pembacaan pledoi saudari Aurelia," jelas Arif Budi selaku Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Aurelia pengendara kendaraan roda empat menabrak warga Perum Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Andre Njotohusudo yang telah berolahraga lari di sekitar kawasan permukimannya.

Akibat kecelakaan itu, Andre beserta Anjing peliharaannya tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa yang sebelumnya sempat menenggak minuman keras juga melakukan penyerangan terhadap istri korban yang marah karena suaminya ditabrak.

Polisi, akhirnya menetapkan Aurelia sebagai tersangka, akibat lalai dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk.

Baca juga:
Kecelakaan Maut di Tol Tangerang-Merak, 3 Penumpang Mobil Tewas
Sopir dan 2 Penumpang Mobil Tewas di Tol Jakarta Merak Usai Seruduk Truk
Rombongan Forkopimda Jatim Kecelakaan di Tol Kertosono
Berniat Kunjungi Kerabat di Pesantren, Mobil Keluarga Terjun Ke Sungai Kalimalang
Truk Boks Tabrak Rumah Warung di Jakarta Selatan
Mobil Terjun ke Sungai Kalimalang Bekasi, Dua Penumpang Tewas

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.