Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Ambulans di Bali Jadi Tersangka
Mobil ambulans menabrak sepeda motor di Jalan Sunset Road, Kecamatan kuta, Kabupaten Badung, Bali. Akibat peristiwa tersebut, pemotor bernama Pandhu Wahyu Prayogi (28) meninggal dunia. Polisi menetapkan sopir ambulans bernama Wiwin Samsul Anwar (25) sebagai tersangka.
Mobil ambulans menabrak sepeda motor di Jalan Sunset Road, Kecamatan kuta, Kabupaten Badung, Bali. Akibat peristiwa tersebut, pemotor bernama Pandhu Wahyu Prayogi (28) meninggal dunia. Polisi menetapkan sopir ambulans bernama Wiwin Samsul Anwar (25) sebagai tersangka.
"Iya (ditetapkan tersangka) dan ditahan mulai hari ini," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Wiwin Samsul Anwar dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Dikenai Pasal 310, Ayat 4 yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar Sukadi.
Korban tercatat sebagai warga asal Jember, Jawa Timur. Korban mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Nomor Polisi (Nopol) DK 4378 ABA.
"Korban luka pada kepala pecah dan meninggal dunia di TKP," tutur Ketut Sukadi.
Saat kejadian, mobil ambulans KIA Pregio nopol pelat merah DK 9751 P dikemudikan Wiwin Samsul Anwar yang sedang membawa jenazah.
Saat itu, mobil ambulans bergerak dari selatan ke utara dan pengendara sepeda motor bergerak dari barat ke timur. Setibanya di TKP, pengemudi ambulans menerobos lampu merah kemudian ditabrak oleh sepada motor korban yang berada di sisi lampu lalu lintas menyala hijau.
Baca juga:
Gara-Gara Tak Jaga Jarak Aman, 8 Mobil di Tol Ancol Terlibat Kecelakaan Beruntun
Tragis, Odong-odong Mogok di Boyolali Terbalik saat Didorong Warga
Pikap Bermuatan Bebek Mengalami Kecelakaan Maut di Tol Madiun, Begini Nasib Korban
Pemerintah Paparkan Data Angka Kecelakaan Turun Selama Mudik Lebaran 2022
Jatuh dari Lift, Pasien Berbobot 275 Kg Ditangani Lima Dokter