LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Iwan Adranacus 5 Tahun Bui

Kepada wartawan, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan ikhlas dengan tuntutan tersebut. Ia percaya jika majelis hakim lebih mengerti tentang kasus tersebut.

2019-01-08 16:28:18
Mercy Maut
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan penabrakan yang dilakukan bos pabrik cat, Iwan Adranacus (40) dengan korban pemotor Eko Prasetio (28), Selasa (6/11). Dalam persidangan tersebut terdakwa Iwan Adranacus yang duduk di kursi pesakitan dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryabi didampingi jaksa lainnya Satriawan Sulaksono. Pembacaan tuntutan ini mundur dari rencana awal, 13 Desember 2018 lalu. Sedangkan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaol di ruang sidang I PN Solo.

"Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Iwan terbukti menabrak Eko Prasetio hingga meninggal," ujar Titik seusai sidang.

Advertisement

Kepada wartawan, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan ikhlas dengan tuntutan tersebut. Ia percaya jika majelis hakim lebih mengerti tentang kasus tersebut.

"Saya ikhlas lahir batin, mereka lebih tahu semuanya. Saya ikhlas dan pasrah apapun putusannya," katanya.

Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi berpendapat beda. Ia justru mempertanyakan tuntutan yang dilayangkan kliennya. Pihaknya akan melayangkan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan dilakukan Kamis pekan depan.

Advertisement

"Tuntutan tersebut didasarkan kepada pengakuan tiga saksi yang tak pernah dihadirkan di persidangan. Itu yang aneh bagi kami. Kami akan melakukan pembelaan," tukasnya.

Sebelum sidang Iwan nampak bercengkrama akrab dengan Suharto, ayah kandung Eko Prasetio di kursi penonton. Puluhan warga dan kerabat yang hadir, menyaksikan kedua orang yang menjadi fokus perhatian itu. Keduanya juga terus mengumbar tawa sambil menunggu kedatangan Majelis Hakim.

Iwan Adranacus merupakan terdakwa kasus pembunuhan dengan menabrakkan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang ia kemudikan kepada korban Eko Prasetio yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Peristiwa miris tersebut terjadi saat Hari Raya Idul Adha, Oktober lalu di Jalan KS Tubun, samping timur Mapolresta Surakarta.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.